GANDENG ANGGOTA PUPNC, KPKNL MATARAM SOSIALISASIKAN PMK 168

Anggota PUPN Cabang NTB

Anggota PUPN Cabang NTB

MATARAM – Bertempat di Hotel Santika Mataram, Rabu (12/02) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/PMK.06/2013 kepada penyerah piutang sepulau Lombok. Dalam kegiatan tersebut, KPKNL Mataram mengajak serta kelima anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengikuti acara sosialisasi ini.

PMK 168 sendiri mengatur tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Negara Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh BUMN/BUMD. Terbitnya peraturan menteri keuangan ini merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77 Tahun 2011 yang mengamanatkan kepada Kementerian Keuangan untuk mengembalikan pengurusan piutang yang berasal dari penyerahan BUMN/BUMD kepada masing-masing penyerah piutang.

Kepala KPKNL Mataram

Kepala KPKNL Mataram

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala KPKNL Mataram sekaligus Ketua PUPN Cabang NTB, Syukri Asyhadhy menyegarkan kembali ingatan para peserta sosialisasi tentang sejarah penyerahan piutang BUMN/BUMD kepada Panitia Urusan Piutang Negara hingga terbitnya putusan MK Nomor 77 tahun 2011 tersebut. Dalam kurun waktu selama ini, PUPNC NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nilai puluhan miliar yang telah diserahkan kembali kepada penyerah piutang. Sesuai amanat PMK 168 ini, Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang akan dikembalikan kepada BUMN/BUMD perbankan/non perbankan berdasarkan data seksi Hukum dan Informasi secara keseluruhan berjumlah 1.535 berkas dengan nilai outstanding utang 31,3 miliar rupiah. Dalam kesempatan itu, Syukri yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Piutang Negara di Kanwil DJKN Bali Nusa Tenggara, juga memperkenalkan seluruh anggota PUPN Cabang NTB yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah, unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, dan unsur Kementerian Keuangan.

Dalam Pemaparan berikutnya yang disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Sutarni, dijelaskan secara gamblang mengenai tata cara pengembalian piutang negara berdasarkan PMK tersebut. Sutarni menjelaskan pihaknya telah melakukan kegiatan-kegiatan sebelum proses pengembalian, di antaranya melakukan inventarisasi, verifikasi jumlah (Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), nilai piutang pada setiap BKPN dan data terkait lainnya. KPKNL Mataram juga telah menyelesaikan inventarisasi, verifikasi data dokumen barang jaminan, dan terakhir melakukan rekonsiliasi data dengan penyerah piutang.

Kepala Seksi PN KPKNL Mataram

Kepala Seksi PN KPKNL Mataram

Sutarni menambahkan, KPKNL Mataram berencana semua pengembalian BKPN ditargetkan akan selesai paling lambat akhir Maret tahun ini. Untuk itu, Ia mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak terkait, terutama penyerah piutang. “Kita doakan kegiatan pengembalian nantinya akan berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Timbul Tamba, anggota PUPN Cabang NTB yang berasal dari unsur Kejaksaan menyampaikan materinya tentang peranan kantor pengacara negara dalam upaya penyelesaian penanganan perkara perdata dan tata usaha negara mewakili BUMN/BUMD. Dalam paparannya, lelaki yang sehari-harinya menjabat sebagai asisten perdata dan tata usaha negara Kepala Kejaksaan Tinggi NTB ini menyampaikan beberapa tugas pokok dan fungsi Kantor Pengacara Negara yang di antaranya memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Timbul berharap, peserta sosialisasi yang sebagian besar dari BUMN/BUMD perbankan bisa melek hukum apabila nantinya terdapat perkara hukum dalam proses pengurusan piutang tersebut.

Bapak Timbul Tamba menyampaikan materinya.

Bapak Timbul Tamba menyampaikan materinya.

Dalam penutupan acara yang berlangsung hangat tersebut, Syukri menegaskan, meski kerja sama yang selama ini terjalin baik dalam pengurusan piutang BUMN/BUMD harus diakhiri, namun kerja sama di bidang lain tetap bisa dilanjutkan. “Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang selama ini telah terjalin. Dalam hal pengurusan piutang memang kerja sama ini harus berakhir, namun bukan berarti Hubungan antara KPKNL dan BUMN/BUMD perbankan khususnya, akan berakhir begitu saja. Kita tetap bisa menjalin kerja sama, dalam hal terdapat piutang macet yang berasal dari pola channelling maupun risk sharing yaitu penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan/non perbankan, juga dalam hal pelelangan, baik lelang eksekusi maupun non eksekusi,” tegas Syukri.

Berfoto Bersama Pembicara dan Peserta

Berfoto Bersama Pembicara dan Peserta

Penulis: Aditya Agni

Dipublikasi di KEGIATAN | Tag , | Meninggalkan komentar

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, Pengelola Barang maupun Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan Pengawasan dan Pengendalian BMN.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala KPKNL Mataram telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala satuan kerja, nomor: S-36/WKN.14/KNL.03/2014 tanggal 24 Januari 2014 hal Penerapan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN di Lingkungan K/L.

Surat Kepala KPKNL Mataram Nomor S-36/WKN.14/KNL.03/2014 dapat diunduh di sini.
Form Laporan Pelaksanaan Wasdal BMN dapat diunduh di sini.
PMK 244/PMK.06/2012 dapat diunduh di sini.

Dipublikasi di PKN | Tag , | Meninggalkan komentar

HIMBAUAN

Sehubungan dengan maraknya telepon yang mengatasnamakan Pimpinan Pejabat Kantor Pusat atau Kantor Wilayah maupun nama Pejabat/Pegawai DJKN oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab sehingga terindikasi tindak pidana penipuan, pemerasan dan pemalsuan, dengan ini kami menghimbau dan kami tegaskan agar Pejabat/Pegawai DJKN dan para pengguna jasa (stakeholders) BERHATI-HATI.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi
Information Desk & Call Center DJKN
500 991
(Tarif Lokal)
Dipublikasi di Uncategorized | Tag | Meninggalkan komentar

PEGAWAI KPKNL MATARAM TANDATANGANI KONTRAK KINERJA

Jam dinding ruang serbaguna KPKNL Mataram terdengar berdentang sekali, menandakan jam istirahat pegawai yang baru saja telah berakhir. Kursi-kursi kosong di ruangan itu, perlahan satu-persatu mulai diduduki dan tak lama kemudian semua bangku akhirnya terisi. Sambil saling bercengkerama dengan yang lain, orang-orang berbaju biru langit itu tampak sabar menunggu. Ya, Rabu (29/01) siang itu, KPKNL Mataram lagi punya gawe. Semua pegawai sengaja berkumpul di Aula KPKNL Mataram guna melaksanakan penandatanganan kontrak kinerja.

Kementerian Keuangan mulai menerapkan pelaksanaan pengukuran kinerja sejak tahun 2012 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.01/2010 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Departemen Keuangan. Dalam KMK tersebut ditetapkan bahwa setiap pegawai di Kementerian Keuangan akan diukur kinerjanya melalui dua komponen yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU) dan perilaku pegawai. KMK tersebut juga mengatur pengelolaan kinerja, kontrak kinerja, penyusunan peta strategis, IKU, target, inisiatif strategis, dan pelaporan capaian kinerja di Kementerian Keuangan.

IKU tersebut terukur dari level Kemenkeu Wide (Menteri Keuangan) hingga level Kemenkeu Five (Pelaksana). Sesuai program pengelolaan kinerja Kementerian Keuangan, seluruh pegawai wajib membuat kontrak kinerja, sehingga kinerja dan konstribusi setiap pegawai dapat diukur. Kontrak kinerja yang disusun dari level tertinggi hingga level paling bawah ini diharapkan mampu menyinergikan seluruh komponen sehingga mampu mendukung pencapaian tujuan Kementerian Keuangan.

Acara yang dibuka oleh Kepala KPKNL Mataram, Syukri Asyhadhy, ini merupakan salah satu wujud nyata dari pelaksanaan KMK tersebut. Dalam sambutan pembukaannya, Syukri menekankan akan pentingnya kontrak kinerja untuk seluruh pegawai di KPKNL Mataram. Syukri menambahkan, setiap tahun tantangan-tantangan yang diberikan kepada Pegawai Kementerian Keuangan semakin berat, hal ini tercermin dari target-target yang diberikan senantiasa bertambah setiap tahunnya. “Namun demikian, ini jangan menjadi hambatan bagi kita, justru sebagai pelecut semangat untuk peningkatan kinerja. Apalagi dengan adanya tunjangan kinerja yang diberikan kepada seluruh pegawai, hal ini tentunya diharapkan menjadikan kinerja kita lebih baik lagi,” tandasnya.

Kepala KPKNL Mataram, Syukri Asyhady memberikan sambutan

Kepala KPKNL Mataram, Syukri Asyhady memberikan sambutan

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan seksi Kepatuhan Internal (KI) selaku Mitra Manajer Kinerja Organisasi di KPKNL Mataram. Kepala Seksi KI, Nyoman Subrata menyampaikan capaian Kinerja KPKNL Mataram, Masing-masing seksi, dan masing-masing pegawai di Tahun 2013. Dari target yang ditetapkan, KPKNL Mataram mendapatkan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) sebesar 110,51%, dalam artian rata-rata kinerja organisasi telah memenuhi target yang ditetapkan.

Kepala Seksi KI, Nyoman Subrata, menyampaikan pemaparan

Kepala Seksi KI, Nyoman Subrata, menyampaikan pemaparan

Sedangkan untuk IKU masing-masing seksi, hampir semuanya telah memenuhi target, bahkan ada yang mencapai hingga 170% pada seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) untuk IKU Nilai Kekayaan Negara yang diutilisasi. Yang belum mencapai target hanyalah IKU Jumlah Pokok Lelang pada seksi Pelayanan Lelang, dan Persentase Penyerapan DIPA, pada Subbagian Umum.

Dan untuk target 2014 sendiri, menurut Nyoman terdapat beberapa kenaikan yang signifikan. Seperti Nilai Kekayaan Negara yang diutilisasi yang sebelumnya mendapatkan target sebesar 25 milyar, kini meningkat jadi 34 Milyar. Dalam kesempatan itu Nyoman juga menyimulasikan cara penghitungan Nilai Kinerja Pegawai (NKP) dan Nilai Kinerja Organisasi (NKO).

Setelah Pemaparan dan diskusi dengan peserta, Penandatanganan Kontrak Kinerja pun dilakukan oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPKNL Mataram yang terdiri dari tujuh orang pejabat eselon empat dan 22 orang pelaksana. Semuanya tanpa terkecuali diwajibkan untuk menyusun dan menandatangani kontrak kinerja tersebut. Dimulai dengan pendatanganan kontrak kinerja Kemenkeu Four untuk kepala seksi dan dilanjutkan dengan kontrak kinerja Kemenkeu Five untuk para pelaksana. Penandatanganan pun berlangsung dalam suasana khidmat, sederhana, dan penuh tanggung jawab. Untuk kontrak kinerja Kepala Kantor sendiri (Kemenkeu Three) telah dilakukan pada Senin (27/01) lalu di Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara.

Penandatanganan KK oleh Kasubbag Umum disaksikan Kepala KPKNL Mataram

Penandatanganan KK oleh Kasubbag Umum disaksikan Kepala KPKNL Mataram

Kepala KPKNL Mataram beserta Kepala Seksi

Kepala KPKNL Mataram beserta Kepala Seksi

Para Pegawai KPKNL Mataram

Para Pegawai KPKNL Mataram

Penulis/Fotografer: Aditya Agni

Dipublikasi di KEGIATAN | Tag , | Meninggalkan komentar

Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Penyusutan BMN dan Penyusunan Laporan Barang Pengguna Tahunan Tahun 2013

Telah terbit Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-2/KN/2014 tanggal 2 Januari 2014 hal Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Penyusutan BMN dan Penyusunan Laporan Barang Pengguna Tahunan Tahun 2013

Surat tersebut dapat dilihat di sini

Dipublikasi di PKN | Tag , | Meninggalkan komentar

SELAMAT DATANG DI KPKNL MATARAM

Kami akan membantu Anda, memberikan solusi atas permasalahan Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Negara. Selamat Bergabung!

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar