GANDENG ANGGOTA PUPNC, KPKNL MATARAM SOSIALISASIKAN PMK 168

Anggota PUPN Cabang NTB

Anggota PUPN Cabang NTB

MATARAM – Bertempat di Hotel Santika Mataram, Rabu (12/02) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/PMK.06/2013 kepada penyerah piutang sepulau Lombok. Dalam kegiatan tersebut, KPKNL Mataram mengajak serta kelima anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengikuti acara sosialisasi ini.

PMK 168 sendiri mengatur tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Negara Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh BUMN/BUMD. Terbitnya peraturan menteri keuangan ini merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77 Tahun 2011 yang mengamanatkan kepada Kementerian Keuangan untuk mengembalikan pengurusan piutang yang berasal dari penyerahan BUMN/BUMD kepada masing-masing penyerah piutang.

Kepala KPKNL Mataram

Kepala KPKNL Mataram

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala KPKNL Mataram sekaligus Ketua PUPN Cabang NTB, Syukri Asyhadhy menyegarkan kembali ingatan para peserta sosialisasi tentang sejarah penyerahan piutang BUMN/BUMD kepada Panitia Urusan Piutang Negara hingga terbitnya putusan MK Nomor 77 tahun 2011 tersebut. Dalam kurun waktu selama ini, PUPNC NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nilai puluhan miliar yang telah diserahkan kembali kepada penyerah piutang. Sesuai amanat PMK 168 ini, Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang akan dikembalikan kepada BUMN/BUMD perbankan/non perbankan berdasarkan data seksi Hukum dan Informasi secara keseluruhan berjumlah 1.535 berkas dengan nilai outstanding utang 31,3 miliar rupiah. Dalam kesempatan itu, Syukri yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Piutang Negara di Kanwil DJKN Bali Nusa Tenggara, juga memperkenalkan seluruh anggota PUPN Cabang NTB yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah, unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, dan unsur Kementerian Keuangan.

Dalam Pemaparan berikutnya yang disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Sutarni, dijelaskan secara gamblang mengenai tata cara pengembalian piutang negara berdasarkan PMK tersebut. Sutarni menjelaskan pihaknya telah melakukan kegiatan-kegiatan sebelum proses pengembalian, di antaranya melakukan inventarisasi, verifikasi jumlah (Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), nilai piutang pada setiap BKPN dan data terkait lainnya. KPKNL Mataram juga telah menyelesaikan inventarisasi, verifikasi data dokumen barang jaminan, dan terakhir melakukan rekonsiliasi data dengan penyerah piutang.

Kepala Seksi PN KPKNL Mataram

Kepala Seksi PN KPKNL Mataram

Sutarni menambahkan, KPKNL Mataram berencana semua pengembalian BKPN ditargetkan akan selesai paling lambat akhir Maret tahun ini. Untuk itu, Ia mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak terkait, terutama penyerah piutang. “Kita doakan kegiatan pengembalian nantinya akan berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Timbul Tamba, anggota PUPN Cabang NTB yang berasal dari unsur Kejaksaan menyampaikan materinya tentang peranan kantor pengacara negara dalam upaya penyelesaian penanganan perkara perdata dan tata usaha negara mewakili BUMN/BUMD. Dalam paparannya, lelaki yang sehari-harinya menjabat sebagai asisten perdata dan tata usaha negara Kepala Kejaksaan Tinggi NTB ini menyampaikan beberapa tugas pokok dan fungsi Kantor Pengacara Negara yang di antaranya memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Timbul berharap, peserta sosialisasi yang sebagian besar dari BUMN/BUMD perbankan bisa melek hukum apabila nantinya terdapat perkara hukum dalam proses pengurusan piutang tersebut.

Bapak Timbul Tamba menyampaikan materinya.

Bapak Timbul Tamba menyampaikan materinya.

Dalam penutupan acara yang berlangsung hangat tersebut, Syukri menegaskan, meski kerja sama yang selama ini terjalin baik dalam pengurusan piutang BUMN/BUMD harus diakhiri, namun kerja sama di bidang lain tetap bisa dilanjutkan. “Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang selama ini telah terjalin. Dalam hal pengurusan piutang memang kerja sama ini harus berakhir, namun bukan berarti Hubungan antara KPKNL dan BUMN/BUMD perbankan khususnya, akan berakhir begitu saja. Kita tetap bisa menjalin kerja sama, dalam hal terdapat piutang macet yang berasal dari pola channelling maupun risk sharing yaitu penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan/non perbankan, juga dalam hal pelelangan, baik lelang eksekusi maupun non eksekusi,” tegas Syukri.

Berfoto Bersama Pembicara dan Peserta

Berfoto Bersama Pembicara dan Peserta

Penulis: Aditya Agni

Tentang kpknlmataram

Instansi Vertikal di Bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Pos ini dipublikasikan di KEGIATAN dan tag , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar