PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, Pengelola Barang maupun Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan Pengawasan dan Pengendalian BMN.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala KPKNL Mataram telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala satuan kerja, nomor: S-36/WKN.14/KNL.03/2014 tanggal 24 Januari 2014 hal Penerapan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN di Lingkungan K/L.

Surat Kepala KPKNL Mataram Nomor S-36/WKN.14/KNL.03/2014 dapat diunduh di sini.
Form Laporan Pelaksanaan Wasdal BMN dapat diunduh di sini.
PMK 244/PMK.06/2012 dapat diunduh di sini.

Tentang kpknlmataram

Instansi Vertikal di Bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Pos ini dipublikasikan di PKN dan tag , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar